JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaaan bermotor sesaat lagi akan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) model baru. Menggusung nama Smart SIM, versi baru ini akan lebih canggih dari model lawas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan Smart SIM yang direncanakan akan segera dirilis pada 22 September 2019 mendatang, merupakan terobosan dari Polri sebagai penyempurnaan dari SIM yang berlaku selama ini.
"Smart SIM ini penyempurnaan dari SIM sebelumnya diantaranya kartunya, fungsinya, dan sistemnya. Adapun biaya tetap mengacu pada PP nomor 60 dan tidak berubah," kata Refdi yang disitat dari NTMC Polri, Sabtu (31/8/2019).
Selain memastikan harga tak berbeda dengan SIM model lawas, Refdi juga membeberkan bila Smart SIM memiliki empat fungsi utama, di luar dari kelebihannya untuk dijadikan uang elektronik seperti e-Money.
Pertama sebagai legistimasi kompetensi, artinya hanya orang-orang tertentuk yang memiliki atau lulus dari kompetensi bisa mendapatkannya.
Kedua Smart SIM juga berfungsi sebagai identitas, artinya data yang ada sesuai sepenuhnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) justru ditambah.
"Selanjutnya yang ketiga, Smart SIM sebagai sarang pengendali, artinya sebagi langkah antisipasi sehingga tercipta Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas)," ujar Refdi.
Sementara untuk fungsinya yang keempat adalah sebagi data forensik. Kegunaan dari data tersebut akan sangat berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan bila ada kasus-kasus yang terjadi.
Refdi menjelaskan untuk uang elektronik, Polri telah melakukan kerja sama dengan beberapa bank. Nantinya, soal data keuangan sendiri akan langsung ditangani oleh pihak yang melakukan kerja sama.
"Data keuangan elektronik tidak kita simpan di server Korlantas. Masyarakat juga bisa memilih mengaktifkannya dengan top up atau tidak," kata Refdi.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/01/090100015/ini-4-fakta-baru-soal-smart-sim