JAKARTA, KOMPAS.com - Bus listrik Transjakarta diharapkan sudah bisa beroperasi di Jakarta pada akhir tahun. Saat ini pihak Transjakarta sedang menyiapkan segala dokumen dan legalisasi agar target tersebut terwujud.
Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementrian Perhubungan mengatakan, bus listrik merek BYD yang dipakai Transjakarta telah mendapat Surat Uji Tipe (SUT) dua bulan lalu atau pada Maret 2019.
"Pengujiannya ada uji baterai, dan uji kebisingan. Karena bus listrik juga mesti memiliki suara. Jadi kita minta ada suara, sebab motor listrik minim suara. Karena suara ban di aspal atau suara AC tidak cukup," kata Dewanto di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dewanto mengatakan, mengenai suara ditentukan tingkat kebisingan aau desibel. Namun mekanismenya nanti ditentukan oleh regulasi kendaraan listrik yang sedang disempurnakan oleh pemerintah.
"Kekerasannya berdasarkan desibel. Nanti soal suara ditentukan dengan regulasi. Bisa saja seperti itu, yakni memakai suara buatan (artificial sound), tapi harus lumayan keras," kata Dewanto.
Di tempat terpisah, Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan penerapan bunyi pada kendaraan listrik di Indonesia bisa mencontoh di China.
Ia menyebut di negara tersebut bunyi mobil listrik dihasilkan lewat pengeras suara. "Jadi bisa diatur pada kecepatan tertentu minimum harus 50 desibel. Jadi orang tidak akan kaget jika tiba-tiba ada benda di belakangnya," katanya di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Seperti diberitakan, uji coba akan dilakukan mulai Mei 2019 selama enam bulan dengan mengoperasikan 10 bus listrik. Uji coba dilakukan di rute Bundaran Senayan - Monas di jalur feeder atau non-bus rapid transit (BRT).
https://otomotif.kompas.com/read/2019/05/22/150200315/bus-listrik-transjakarta-harus-berisik-