Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Baru Lima Model Esemka yang Kantongi TPT Produksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi yang baru saja terungkap soal mobil Esemka, setidaknya sudah ada sudah ada delapan unit mobilnya, yang lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).

Namun, ketika mengonfirmasi kepada pihak Kementerian Perindustrian, disebutkan baru tiga model (lima tipe) yang mengantongi Tanda Pendaftaraan Tipe (TPT) Produksi.

Tipe kendaraannya yang ada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) milik Kemenperin meliputi, pikap 1.000cc (bensin), 1.300cc (bensin), dan 1800cc (diesel) Double Cabin 2.000cc (bensin) dan Minivan 2.700cc (diesel).

“Tiga model tersebut berdasarkan data TPT Produksi yang sudah dikeluarkan Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS),” ujar Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian kepada KOMPAS.com, Kamis (11/10/2018).

“Penetapan Perusahaan Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dan TPT kendaraan bermotor sudah selesai. Jadi dengan selesainya urusan perijinan tersebut, perusahaan telah dapat memproduksi kendaraan secara massal,” kata Putu.

Jika mengacu pada data dari BPLJSKB, kelima tipe yang disebut Putu, di mana detail tipenya adalah Bima 1.3 (4x2) M/T, Bima 1.8D (4x2) M/T, Niaga 1.0 (4x2) M/T, Digdaya 2.0 (4x2) M/T, Borneo 2.7D (4x2) M/T, sudah lulus uji dari bulan Februari dan Maret 2016 lalu.

Sementara untuk yang baru diajukan melalui vehicle type approval (VTA) online, Bima 1.0 (4x2) MT jenis mobil barang, Bima 1.3L (4x2) MT tipe mobil barang, dan Garuda 2.0 (4x4) mobil penumpang, masih belum ada informasi soal TPT Produksinya.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/12/181303115/baru-lima-model-esemka-yang-kantongi-tpt-produksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke