Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Elektronik, Bukti Pelanggaran Dikirim ke Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung Oktober 2018, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan ujicoba tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE). Tahap awal hanya diberlakukan di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menjelaskan, kendaraan yang melanggar lalu lintas, dalam hal ini mobil atau sepeda motor akan langsung terekam kamera CCTV.

Data yang diambil oleh kamera pengintai itu akan diolah oleh tim yang berada di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, kemudian apabila terbukti bersalah, maka bukti pelanggaran dan tilang langsung dikirim ke alamat yang bersangkutan.

"Maka dari itu, bagi pemilik kendaraan mulai bulan depan wajib mencantumkan nomor telepon dan email, ketika registrasi kendaraan, baik baru maupun lama. Fungsinya untuk itu," kata Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).

Yusuf menambahkan, denda tilang tersebut juga tetap sama seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009. Besaran denda tergantung dengan jenis pelanggaran.

"Mulai bulan depan akan kita lakukan ujicoba dulu, dan kami imbau kepada masyarakat khususnya warga Jakarta untuk mau memberikan nomor telepon, email, agar semuanya bisa berjalan dengan lancar," ujar Yusuf.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/20/122200415/tilang-elektronik-bukti-pelanggaran-dikirim-ke-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke