Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbas Ganjil-Genap, Kecepatan Rata-rata Naik 44,08 Persen

Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta Bambang Prihartono, dari hasil evaluasi yang di lakukan selama enam minggu, para pihak terkait menggangap tren kebijakan ganjil-genap sangat baik.

"Trennya positif, tidak hanya soal uraian kemacetan, tapi dampak lain juga. Misal soal VC ratio di jalan arteri, peningkatan kecepatan pada ruas-ruas ganjil-genap, peningkatan penumpang transportasi umum, sampai tren soal emisi atau CO2," ucap Bambang saat dikonfimasi Kompas.com, Kamis (30/8/2018).

Dari data evaluasi mulai dari minggu pertama, yakni pada masa sosialisasi hingga minggu keenam atau 10 Agustus 2018 lalu, rata-rata jalan arteri yang terkena dampak ganjil-genap mengalami penambahan kecepatan. Contoh di jalan MH. Thamrin dari semula hanya 10,84 kpj melonjak menjadi 30,33 kpj, di Jalan Jenderal Sudirman yang semula 22,26 kpj menjadi 33,62 kpj.

Secara keseluruhan, disimpulkan kecepatan rata-rata kendaraan pada tiap-tiap wilayah yang diberlakukan ganjil-genap naik sebear 44,08 persen. Sementara untuk VC ratio rata-rata usai minggu keenam perluasan ganjil-genap turun 20,37 persen, begitu juga untuk CO2 yang turun 20,30 persen.

Untuk penurunan kecepatan pada ruas alternatif diklaim sebesar 2,17 persen dari biasanya. Sedangkan VC ratio meningkat 6,48 persen. Turunnya kadar CO2 juga tidak berlaku pada ruas alternatif.

Contoh  pada ruas Dewi Sartika yang dijadikan jalur alternatif di Jakarta Timur, kadar CO2 dari biasanya 9294,70 ton per hari, meningkat menjadi 9794,92 ton per hari. Bila diakumulasikan, total peningkatan CO2 pada ruas alternatif ganjil-genap meningkat 6,95 persen.

"Untuk pembahasan itu nanti akan ada evaluasi lagi, yang pasti kita juga akan berfikir dari dampak sosialnya juga bagi masyarakat. Nanti tunggu kabar berikutnya saja ya," kata Bambang.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/08/31/090200215/imbas-ganjil-genap-kecepatan-rata-rata-naik-4408-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke