Jasa Marga menjelaskan kejadian mobil-mobil yang membahayakan itu sudah terjadi beberapa waktu yang lalu, namun menjadi viral setelah berulang dan videonya menyebar di media sosial. Jasa Marga menyatakan sikap bakal menindak tegas pelanggaran tersebut.
Baca: Hukuman buat Mobil yang Masuk Jalan Tol dari Pintu Keluar
“Jasa Marga menegaskan, selain ilegal, tindakan tersebut sangat berbahaya baik bagi pengguna jalan lain, ataupun bagi pelanggar itu sendiri,” kata AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru.
Buat mengantisipasi, Jasa Marga mengatakan sudah memasang pembatas plastik tambahan di sekitar lokasi. Selain itu juga Jasa Marga bakal meningkatkan pengawasan melalui kordinasi dan kerja sama dengan kepolisian.
Menurut kepolisian, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 terkait pelanggaran marka jalan. Hukumannya, pidana kurungan penjara dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/01/17/163158515/respons-jasa-marga-tentang-mobil-masuk-lewat-exit-tol-slipi