“Kami berkomitmen untuk selalu menaati aturan yang berlaku. Jika memang sudah diumumkan bahwa motor boleh melintas di Jl. MH Thamrin dan Jl. Merdeka Barat, maka kami akan mengikuti keputusan tersebut,” kata Managing Director of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, Rabu (10/1/2018).
Untuk praktik di lapangan, lanjut Ridzki, pihakya menunggu arahan dari pihak Pemerintah Provinsi DKI dan Kepolisian mengenai tentang kapan pastinya motor boleh melintas di kedua jalan tersebut.
Petugas dari Dinas Perhubungan telah mencabut rambu-rambu larangan motor melintas, itu artinya para pesepeda motor sudah bisa melintas. Hari ini, Kamis (11/1/2018), motor sudah diperbolehkan melintas tanpa ditilang, namun masih banyak yang ragu-ragu.
Baca: Pemotor Masih Ragu-ragu Lintasi Jalan MH Thamrin
Walau jaraknya cuma sekitar 3 km dari Jl. MH Thamrin ke Jl. Merdeka Barat, namun di sepanjang jalan itu banyak perkantoran. Ketimbang memutar lewat belakang, kini jasa transportasi online bisa mengantar penumpang ke depan gerbang.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/01/11/102500615/motor-boleh-melintas-di-thamrin-ini-kata-grab