Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi Peraturan "Bekibolang", Belok Kiri Boleh Langsung

Jakarta, KompasOtomotif - Masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih, perlu tahu tentang aturan lalu lintas. Salah satunya, yang sedang menjadi sorotan tentang larangan belok kiri di persimpangan jalan.

Tidak semua kendaraan boleh belok kiri langsung ketika di persimpangan. Terkecuali, ada rambu yang mengatur, seperti himbauan untuk jalan terus dan sebagainya.

Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, regulasi diatur oleh Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 3.

Aturan itu menjelaskan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, Pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kekiri, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

Nah, jadi buat pemotor atau yang menggunakan mobil mulai sekarang jangan asal belok kiri ketika melewati di persimpangan, lihat dulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/01/08/100200615/ingat-lagi-peraturan-bekibolang-belok-kiri-boleh-langsung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke