Jakarta, KompasOtomotif — Selama menggelar Operasi Zebra 2017, polisi akan langsung menindak pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Jadi, pemilik mobil dan sepeda motor diharapkan selalu mematuhi peraturan.
Meskipun target setiap Polda Metro berbeda-beda dalam operasi tahunan ini, garis utamanya tetap tidak bisa dikesampingkan.
Menurut Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benjamin, untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan dua spion dan pelat nomor sesuai yang dikeluarkan polisi.
Sementara mobil, pengemudinya harus menggunakan sabuk pengaman, tidak boleh berkendara sambil menggunakan ponsel, serta wajib melengkapi surat, seperti STNK dan SIM.
"Fokus semua poin itu, tetapi untuk target setiap Polda Metro berbeda-beda, tergantung banyak pelanggaran apa yang terjadi di setiap daerah," kata Benjamin kepada KompasOtomotif belum lama ini.
Setiap jenis pelanggaran punya besaran denda yang berbeda-beda. "Semuanya kami sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Benjamin.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/11/03/070200815/kendaraan-yang-bakal-ditilang-pada-operasi-zebra