Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Taksi dan Ojek Online Dilarang Beroperasi di Bandung

Jakarta, KompasOtomotif - Rencana demo angkutan umum di Bandung, Jawa Barat pada 10-13 Oktober 2017 ditunda. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung aspirasi Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT).

Salah satu bentuk dukungannya, yaitu menghentikan sementara taksi dan ojek berbasis online (Grab, Uber, Gojek, dan lain sejenisnya), sampai diterbitkan peraturan baru.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di akun instagram-nya. Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, sesuai hasil Press Conference, maka mogok angkutan umum tidak jadi dilaksanakan.

Dalam hal tataran teknik, pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan segera konsultasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu segera di ambil.

Aturan

Perlu diketahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kajian revisi Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online menjadi PM 26 Tahun 2017 pada 1 April.

Total ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online, setelah diberikan waktu tiga bulan untuk transisi aturan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2017 kemarin.

Beberapa poin ketetapan lainnya juga ikut diterapkan, seperti kuota taksi online, penetapan tarif, kewajiban uji kir, pemasangan stiker sebagai identitas dan lainnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/09/172200915/taksi-dan-ojek-online-dilarang-beroperasi-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke