Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lihat Separator Membahayakan, Laporkan Melalui Aplikasi Ini

Jakarta, Kompas Otomotif - Masyarakat banyak mengeluhkan, seringnya kejadian kecelakaan kendaraan dengan pembatas jalan atau separator timbul akibat posisi yang tidak tepat. Banyak yang mengungkapkan, mereka kerap melihat separator tidak berada di barisannya, entah akibat tertabrak atau digeser oknum tidak bertanggung jawab.

Masyarakat kemudian menuding pihak penyelenggara jalan, dalam hal ini Bina Marga, kurang tanggap menangani separator yang terpisah tersebut. Menanggapi keluhan ini, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi angkat bicara.

"Saya setuju kita kurang cepat menanggapi keluhan tersebut. Memang selama ini seharusnya ketika pembatas tersebut keluar dari jajarannya cepat diperbaiki karena membahayakan," ucap Arie saat dihubungi Sabtu, (7/1/2017).

Arie mengungkapkan, pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman. Salah satunya dengan melaporkan beragam kondisi jalan atau kerusakan, termasuk kondisi separator melalui aplikasi Jalan Kita (Jaki).

"Melalui aplikasi tersebut masyarakat tinggal potret dan laporkan melalui aplikasi. Misal penempatan separator kurang tepat dan lainnya," ucap Arie.

Laporan yang masuk tersebut nantinya langsung diterima tim penanganan yang akan menyelesaikan masalah terlapor. Untuk waktu penyelesaiannya, bisa memakan waktu dua sampai tujuh hari.

"Paling cepat bisa dua jam untuk laporan ringan. Untuk jalanan berlubang satu sampai dua hari," ucap Arie.

Jaki sendiri adalah layanan yang baru dikenalkan Kementerian PUPR pada musim mudik Lebaran tahun ini. Aplikasi tersebut mampu menerima laporan masyarakat secara real time mengenai kondisi jalan. Aplikasi ini dapat diunduh di Appstore serta Playstore.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/08/100200615/lihat-separator-membahayakan-laporkan-melalui-aplikasi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke