Jakarta, Otomania.com – Wacana pemerintah mengeluarkan aturan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) bukan jadi penerus atau pengganti Low Cost Green Car (LCGC) yang bahasa resminya Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar (KBH2). Keduanya merupakan regulasi terpisah.
“LCEV itu berdiri sendiri, nah untuk KBH2 itu masih ada, jadi jalurnya sendiri-sendiri,” kata Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik, Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, di Indonesia International Motor Show (IIMS), Kamis (27/4/2017).
Putu meluruskan anggapan yang salah selama ini tentang wacana LCEV. Dikatakan KBH2 ditujukan buat mobil dengan kapasitas mesin bensin maksimal 1.200cc, sedangkan LCEV untuk kapasitas mesin di atas 1.200cc.
Baca: Menghitung Hari, Nasib Mobil Murah di Indonesia
Diuraikan juga LCEV bakal memayungi teknologi canggih seperti hibrida, berbahan bakar gas, listrik, sampai hidrogen, sedangkan KBH2 untuk mesin konvensional bensin atau diesel. Para pemegang merek atau manufaktur yang mau ikutan program LCEV bisa memilih mau masuk ke jenis sumber penggerak yang ditawarkan.
Putu juga mengatakan LCEV membuka peluang investasi otomotif lebih banyak di dalam negeri. Para pesertanya wajib melakukan lokalisasi dalam kadar tertentu, konsepnya mirip KBH2.
“KBH2 itu kan targetnya pesepeda motor, kalau LCEV untuk kendaraan yang sudah canggih,” ujar Putu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.