Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Taksi "Online" Sebentar Lagi

Kompas.com - 30/01/2017, 16:32 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang pembatasan kubikasi mesin taksi online sudah mendekati tahap final. Saat ini perubahan revisi siap untuk diserahkan kepada Menteri Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menerangkan, saat ini hasil revisi tersebut siap diserahkan kepada Menteri Perhubungan.

"Seperti yang kemarin saya bicara, akhir bulan ini memang targetnya selesai. Mudah-mudahan sudah final, tinggal tunggu dari Pak Menteri saja nanti. Bila oke, kita mulai uji publik Februari nanti," kata Pudji saat dihubungi KompasOtomotif, Senin (30/1/2017).

Uji publik, lanjut Pudji, akan dilakukan lebih cepat dari jadwal aslinya dengan para pemangku kepentingan. "Bila merujuk dari sosialisasi awal pada Oktober 2016 lalu, harusnya itu kan Maret, tetapi kami usahakan lebih cepat," tutur Pudji.

Baca juga: Menanti Lampu Hijau LCGC untuk Taksi "Online"

Jessi Carina GrabTaxi kini berubah nama menjadi Grab. Selain itu, logo aplikasi ini juga berubah.

"Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi agar bisnis taksi online bisa bersaing sehat. Uji publik kita buka sesaat untuk melihat apakah ada masukan lagi. Harusnya sih tidak, karena kami sudah mencoba memfasilitasi yang kekurangan kemarin," ucap Pudji.

Ketika ditanya mengenai kepastian penurunan kapasitas mesin, Pudji hanya mengatakan agar menunggu hasil resminya. "Penurunan kubikasi kita lihat nanti saja dari hasil revisinya," ujar Pudji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com