Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Penjara Seumur Hidup buat Pengendara "Ugal-ugalan"

Kompas.com - 06/12/2016, 12:16 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

London, KompasOtomotif – Departemen Kehakiman Inggris mengajukan proposal baru peihal memberatkan hukuman bagi pengendara ceroboh, yang mengakibatkan kematian serta cedera serius. Ini dianggap bakal membuat pengemudi mulai berhati-hati dan waspada ketika berkendara.

Di dalam proposal baru ini, pengemudi menyebabkan kematian karena ngebut, street racing atau terganggu oleh ponsel mereka, akan didakwa sebagai tindakan pembunuhan. Pemerintah ingin menaikkan hukuman maksimal, mulai dari 14 tahun penjara hingga seumur hidup.

Pengemudi yang ceroboh di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, juga akan dikenakan hukuman yang sama. Sementara, jika korban mengalami cedera berat, akan dipenjara tiga tahun. Proses pembentukan aturan ini akan dibicarakan sampai Februari 2017 nanti, sebelum akhirnya diberlakukan.

“Pengemudi yang membunuh sungguh merusak kehidupan. Tindakan mereka menyebabkan rasa sakit yang tak terukur kepada keluarga korban, yang harus menerima kesedihan mendalam serta  mengalami kerugian yang tidak perlu,” ujar Sam Gyimah, Menteri Kehakiman Inggris, mengutip Autoespress dan Carscoops, Selasa (6/12/2016).

Gyimah melanjutkan, kalau tidak ada yang bisa untuk mengimbangi kematian orang yang dicintai, dan dirinya bertekad untuk memastikan hukuman sesuai dengan sebuah kejahatan. "Pesan saya jelas, jika Anda pengemudi berbahaya dan menjadi penyebab meninggalnya orang lain di jalanan kami, Anda bisa menghadapi hukuman seumur hidup," ujar Gyimah.

Regulasi ini jauh lebih berat ketimbang di Indonesia, yang masih mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pasal 273 ayat 3, yang bunyinya, pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama lima tahun, dengan denda maksimal Rp 120.000.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com