Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Sarung Tangan Motor, Bisa Ditilang di Perancis

Kompas.com - 04/10/2016, 16:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Paris, KompasOtomotif – Pihak berwenang Perancis, baru saja menetapkan hukum baru, di mana pengggunaan sarung tangan bagi para pesepeda motor adalah wajib. Regulasi ini juga sempat mendapat respons negatif dari pada pengendara.

Hukum Perancis saat ini sudah tidak lagi mentoleransi biker tanpa aksesori pelindung tangan tesebut. Jika ada pengendara yang nakal dan tertangkap, maka akan ditilang dan dikenakan sanksi denda sebesar 76 dolar Amerika atau Rp 900.000-an, dan mendapatkan poin yang akan mempertaruhkan lisensi berkendara mereka.

Atas aturan baru sarung tangan tersebut, beberapa pengendara merasa tersinggung, dan ini dianggap sebagai dugaan pelanggaran terhadap kebebasan sipil. Melalui FFMC, Fédération Française des Motards en Colere atau French Federation of Angry Bikers, para biker tersebut melayangkan sebuah pernyataan.

"Ini bukan berarti kami menentang sarung tangan, masalahnya adalah bahwa kami dipaksa untuk memakai itu di bawah ancaman denda dan poin. Tidak ada kehidupan dipertaruhkan di sini (ketika tidak memakai sarung tangan), dan kita juga tidak mengancam integritas orang lain, dengan tidak memakai pelindung tangan," ujar pihak FFMC mengutip Motor1, Selasa (4/10/2016).

Sebelumnya, Prancis menganjurkan pengendara untuk membawa hi-viz (high vision) jaket dan helm, yang setidaknya menampilkan bahan reflektif berukuran 18 sentimeter persegi. Jika melanggar, maka denda yang akan dikenakan mencapai 152 dollar AS atau Rp 1,9 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com