Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Area Terlarang Parkir Mobil

Kompas.com - 04/10/2016, 13:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif –  Sudah tahu apa yang disebut parkir? Menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal pasal satu nomor 10, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Di dalam buku Regulasi Berkendara yang diterbitkan Korlantas Polri, secara hukum tentu dilarang parkir di tengah jalan, tapi umumnya di sisi jalan itu boleh dilakukan. Namun harus melihat rambu-rambu yang ada. Bukan hanya parkir, memberhentikan mobil, sesaat atau dalam waktu cukup lama, juga harus dperhatikan, supaya tidak mengganggu arus lalu lintas.

Setidaknya ada 10 area yang dianjurkan untuk tidak menjadi tempat parkir kendaraan, khususnya mobil. Berikut lokasi-lokasi tersebut.

  1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
  2. Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.
  3. Dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.
  4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
  5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan, sehingga mempersempit ruang jalan.
  6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api, atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
  7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
  8. Sepanjang jalan yang licin.
  9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
  10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Jika nekat memarkirkan kendaraannya di daerah-daerah terlarang tersebut, siap-siap ditilang dan dikenakan sanksi, seperti yang tertulis dalam pasal 287 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com