Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Datsun Bina Pengemudi Pemula

Kompas.com - 03/10/2016, 15:22 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Program kerja sama Datsun Indonesia dengan Otomania.com, Datsun Virtual Driving, telah sukses membawa 50 peserta yang layak dapat Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A. Seluruhnya merupakan peserta yang lolos saat uji simulator di stan Datsun di Gaikindo Indonesia International Auto Show pada Agustus lalu.

Mesin simulator Datsun itu menjadi tes praktek pertama buat pengunjung. Simulator didesain mirip kabin Go atau Go+ hingga memudahkan pengemudi mobil pertama. Setiap peserta dinilai lantas dianggap lolos jika mendapat level tertentu.

Febri Ardani/KompasOtomotif Simulator uji mengemudi di stan Datsun di GIIAS 2016.
Peserta yang lolos dan memiliki kartu tanda penduduk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dibawa ke lokasi pembuatan SIM A di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Pembuatan SIM dibagi menjadi 5 kelompok berisi 10 orang dengan biaya ditanggung Datsun Indonesia.

Christian Abraham Gandawinata, Head of Marketing Datsun Businees Unit menjelaskan, program ini selaras dengan segmen Datsun di Indonesia yang sebagian pengemudi pemula.

“Kami berharap program ini bisa menjadi ‘breakthrough’ bagi para pengemudi untuk terus menjadi pelopor gerakan tertib berlalu lintas dengan adanya simulator yang dibuat insinyur di Afrika Selatan ini untuk menghadirkan pengalaman ‘nyata’ sebelum mengemudi. Besar harapan kami teman – teman mendapatkan ilmu berkendara yang baik,” kata Christian.

Pihak kepolisian juga menyatakan dukungannya pada program seperti ini. Dalam rilis Datsun Indonesia program Datsun Virtual Driving dikatakan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 77 Ayat 1 yang menyatakan setiap pengemudi wajib memiliki SIM. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com