Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru SIM C Menggantung

Kompas.com - 06/04/2016, 11:29 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Surat pembaruan Kakorlantas Polri dari No.: ST/271/II/2015 menjadi No.:ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015, menyebutkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru paling telat dilakukan April 2016. Namun, sampai saat ini belum juga diterapkan.

Menurut Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, kebijakan itu belum bisa dimulai bulan ini. Sebab, urusan izin ke pemerintah pusat sampai sekarang masih menggantung.

“Maksudnya, kita sedang menunggu keputusan dari presiden. Segala macam suratnya sudah ditembuskan kepada instansi terkait dan terakhir ujungnya dari presiden,” kata Unggul saat dihubungi KompasOtomotif, Selasa (5/4/2016) malam.

Unggul melanjutkan, tidak bisa memutuskan kapan aturan tersebut akan diberlakukan. Sebab, tidak ada target dan pemerintah pusat juga belum memberikan keputusan akhirnya seperti apa.

“Lintas instansinya banyak sekali, mulai dari hukum, keungan hingga ke Sekretariat Negara (Setneg) dan ditembuskan lagi ke presiden menjadi Keputusan Presiden,” ungkap Unggul.

Setelah itu, proses selanjutnya kepolisian harus menyediakan fasilitasnya di seluruh Indonesia. Sehingga, butuh waktu lagi sedikitnya tiga hingga empat bulan ke depan.

“Semua fasilitas seperti tempat pengujian dan data-datanya harus dilengkapi dulu. Agar setelah peraturan itu digulirkan semuanya sudah siap dan bisa berjalan dengan lancar,” ujar Unggul.

Otomania/Agung Kurniawan Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.

Rencananya, SIM C akan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni SIM C, C1, dan C2. SIM C itu sendiri akan menjadi dasar atau untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, C1 motor di atas 250 cc, dan C2 di atas 500 cc.

Namun, untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, pengguna motor wajib memiliki SIM C terlebih dulu. Sebab, SIM C itu sifatnya sebagai dasar. Setelah itu, bikers akan melewati tahap ujian yang berdasarkan kapasitas motor miliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com