Malaka, KompasOtomotif – Majelis Keselamatan Jalanraya Negeri Melaka (MKJR), Malaysia, baru-baru ini mengajukan dua usulan, terkait dengan pengujian kesehatan bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang sudah di atas 50 tahun. Selain itu, usulan lain yaitu kewajiban tes urin bagi pemohon SIM baru.
Ghafar Misdar, Sekertaris Umum MKJR mengatakan, tujuan dari penetapan ini jelas untuk menurunkan tingkat kecelakaan. Baik untuk kalangan pemuda maupun pengemudi yang sudah lanjut usia.
"Ada dua kelompok yang memiliki risiko di jalan, pengemudi muda terutama pengendara sepeda motor karena perilaku berkendara mereka yang sembarangan, kemudian pengendara yang lebih tua. Mereka (pengendara tua) punya kelemahan fisik, dan rentan cidera saat terjadi tabarakan," jelas Ghafar.
Mengutip Paultan.org, Selasa (10/5/2016), usulan tes urin untuk pemohon SIM baru sudah disetujui Dewan Nasional Keselamatan Jalan, dan sedang diajukan ke Departemen Perhubungan untuk ditindak lanjuti. Sementara terkait dengan tes ulang pengemudi tua di tolak, dan menunggu argumen lebih kuat dan akan kembali dibahas pada rapat umum tahun depan.
“Lima puluh tahun terlalu muda. Pengajuan ide pemeriksaan kesehatan unutk pengendara yang lebih tua perlu dipelajari dengan hati-hati. Usulan ini baik, tetapi kami perlu untuk mendapatkan respon dari semua pemangku kepentingan, sebelum kami dapat membuat keputusan, " kata Wakil Menteri Transportasi Datuk Aziz Kaprawi.
Akan menarik, jika aturan tes urin diaplikasikan di Indonesia, ketika akan mengajukan SIM baru. Bagaimana menurut pembaca?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.