"Seharusnya, anak sekolah tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena mereka belum memiliki SIM dan usianya juga masih di bawah 17 tahun. Jadi, mereka tidak boleh naik motor," kata wanita yang bekerja di salah satu perusahaan asuransi di Jakarta itu kepada KompasOtomotif, Jumat (30/10/2015).
Rita menambahkan, seharusnya semua peraturan tentang lalu lintas dan mengendarai kendaraan harus diperketat karena melihat kondisi saat ini, terutama di Jabodetabek, sudah semakin parah. Bahkan, ibu dengan satu orang anak itu menilai buruknya sistem peraturan di Indonesia sudah berada di level 9.
Menurut data Korps Lalu Lintas Polri Bidang Pembinaan Penegakan Hukum, pada Januari–Juli 2015 lalu, pelajar berada di urutan nomor dua terbanyak berdasarkan klasifikasi pelaku kecelakaan. Selama tujuh bulan pada 2015, dari total pelaku kecelakaan yang tercatat mencapai 46,394 orang, sebanyak 7.079 orang di antaranya adalah pelajar.
Peran orangtua
Peran orangtua dalam hal keselamatan berkendara, menurut Rita, sangatlah penting. Sebab, jika ibu atau bapaknya tidak mengizinkan anaknya naik sepeda motor, buah hatinya akan mengikuti aturannya.
Rita pun mengaku, sebelum usianya beranjak 17 tahun, orangtuanya melarang ia naik sepeda motor dan sekarang ini diterapkan kepada anak dan juga adiknya yang masih kecil. "Coba saja seluruh orangtua menerapkan seperti itu, mungkin kecelakaan atau kemacetan bisa berkurang," kata pengendara sepeda motor TVS Dazz ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.