Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perokok, Waspada Bahaya ini di Mobil!

Kompas.com - 28/09/2015, 10:02 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

London, KompasOtomotif – Inggris akan memberlakukan peraturan baru soal merokok di dalam mobil. Mulai 1 Oktober 2015 merokok di mobil atau kendaraan beratap sejenisnya bersama anak kecil di bawah 18 tahun dinyatakan ilegal.

Peraturan baru ini dikembangkan untuk melindungi usia muda dari bahaya menghisap asap rokok bekas. Perokok pasif selalu lebih berbahaya dibanding perokok aktif.

Penyakit yang mengancam yaitu radang tenggorokan (bronchitis), radang paru-paru (pneumonia), radang di otak dan tulang belakang (meningitis), dan kanker. Di kabin mobil potensi menjadi perokok pasif akan lebih besar karena berada di dalam ruangan yang sama dengan perokok aktif.

Siapapun yang ketahuan melanggar akan didenda 50 poundsterling (Rp 1,1 juta) untuk pengemudi dan perokok. Menariknya, dalam peraturan itu menyatakan pengemudi wajib mengehentikan aktivitas penumpang yang merokok. Bila gagal dan tertangkap maka pengemudi tetap didenda walaupun ia tidak merokok.

Peraturan ini tetap berlaku untuk pengemudi mobil dengan sunroof yang terbuka. Ketentuan lain, masih dianggap legal merokok di mobil tipe convertible dan larangan ini tidak berlaku buat “rokok elektrik”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com