Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Konsumen Otomotif Nasional Masih Lemah

Kompas.com - 22/06/2015, 08:00 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Industri otomotif nasional sudah mampu menembus angka penjualan jutaan unit per tahunnya. Meski sudah berada di angka yang massif, namun perlindungan untuk konsumen sepeda motor dan mobil di Tanah Air masih terbilang lemah.

Konsumen di Indonesia belum terbiasa atau bahkan tidak mendapatkan perlindungan penuh dari kerusakan barang yang sifatnya cacat produksi atau kesalahan sistem. Padahal ini termasuk dari salah satu perlindungan keselamatan konsumen. Masyarakat masih dibiarkan berjalan sendiri untuk mendapatkan hak perlindungan dan belum ada lembaga khusus yang menaungi hal tersebut.

Di negara-negara maju, Amerika Serikat (AS) contohnya, punya NHTSA (Administrasi Keselamatan dan Lalu Lintas Jalan Raya). Tugas NHTSA terus memantau kualitas kendaraan bermotor yang dipasarkan di negaranya. Konsumen bisa langsung memberikan laporan pengaduan bila ada kasus kerusakan atau cacat produksi dan bisa diteruskan ke produsen.

"Hal ini seharusnya masuk ke dalam domainnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Keselamatan. Saat ini, pemerintah hanya mengandalkan Sertifikasi Uji Tipe, sebelum kendaraan dijual dan dioperasikan di jalan, dan belum sama sekali menyentuh hingga kendaraan tersebut dioperasikan, atau melakukan pemantauan dan menerima pengaduan konsumen," ujar Danang Parikesit, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, kepada KompasOtomotif, Sabtu (20/6/2015).

Danang menambahkan, dukungan terhadap konsumen tersebut bisa dilakukan dengan membentuk lembaga khusus, membuka line telepon atau nomor bebas pulsa  untuk pengaduan masyarakat. Kemudian kumpulan pengaduan tersbut bisa langsung disampaikan ke merek yang bersangkutan untuk menarik produknya di lapangan secara massal.

"Tanpa dibentuk lembaga barupun bisa sebenarnya, dengan memberdayakan unit atau direktorat yang sudah ada, untuk diberi ruang yang cukup untuk bisa bekomunikasi dengan konsumen kendaraan pribadi dan ATPM yang ada di Indonesia. Jadi masyarakat bisa terlindungi," kata Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com