Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

VW dan Chrylser Diganjar Denda Rp 544,6 M di China

Kompas.com - 12/09/2014, 10:33 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Sumber Reuters

Shanghai, KompasOtomotif - Komisi Pengembangan dan Reformasi Nasional (NDRC) atau lembaga anti monopoli China, akhirnya mengumumkan hukuman bagi dua prinsipal otomotif asing yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku. Hukuman ini berupa denda yang diganjar untuk Volkswagen (VW) dan Chrylser dengan total nilai 46 juta dollar AS (Rp 544,6 miliar).

Hukuman ini kemungkinan besar sama dengan yang diterima prinsipal otomotif asing lain, seperti Mercedes-Benz dan Jaguar Land Rover yang juga diduga melakukan tindakan tidak kompetitif dalam persaingan dagang.

NDRC cabang Shanghai dalam pernyataan resminya menyatakan, Chrysler dikenakan denda 32 juta yuan (Rp 61,6 miliar) untuk praktik monopoli harga. Pihak berwajib di Provinsi Hubei mengatakan, divisi penjualan FAW-Volkswagen Automobile Company Limited, salah satu dari dua perusahaan gabungan VW, sebelumnya dikenakan denda 249 juta yuan (Rp 479,3 miliar) untuk penetapan harga Audi yang tidak kompetitif.

"Tiga jaringan pemasaran Chrysler di Shanghai dan delapan milik Audi di Hubai juga akan terkena denda," tulis pihak berwenang. Hukuman untuk Chrysler dan Audi sebenarnya sudah diprediksi sebelumnya, ketika NDRC mengatakan keduanya telah terbukti melanggar undang-udang anti monopoli China.

Pejabat berwenang Chrysler di China masih belum bisa dihubungi, sedangkan pihak Audi menyatakan tengah mempersiapkan pernyataan resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

https://widget.kompas.com/slidestory/sudah-upgrade-ke-e-paspor-ini-langkah-langkah-ganti-paspor-konvensional-menjadi-paspor-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau