Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas! Ban Tanpa SNI Akan Disidak

Kompas.com - 14/10/2009, 17:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran ban yang tidak menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI) di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan dan peredaran ban dari China dan India di Indonesia.

Direktur Industri Kimia Hilir Departemen Perindustrian (Depperin) Tony Tanduk menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan Barang Beredar Departemen Perdagangan, Asosiasi, dan Kepolisian.

"Kami akan segera melakukannya. Tidak bisa ditentukan waktunya. Kalau ditentukan waktunya, bukan sidak," ujar Tony, Rabu (14/10) di Gedung Depperin, Jakarta.

Jika nanti ada ban tanpa SNI yang beredar di pasar, maka akan ada tindakan sesuai hukum. Produk tersebut akan disita dan diimpor kembali ke negara asal sebagai efek jera.

Wakil Direktur Lalu-Lintas Mabes Polri Kombes Didik Purnomo menambahkan, aksi sidak juga akan dilakukan bagi pengendara secara persuasif. Pengendara yang menggunakan ban tanpa SNI diimbau untuk tidak menggunakannya lagi.

"Ini terkait masalah keamanan berkendara. Ban yang tidak menggunakan SNI  akan membahayakan pengendara itu sendiri," ungkap Didik.

Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane menjelaskan, total kapasitas produksi produsen ban nasional adalah 45 juta unit. Hanya 10 juta unit yang untuk pasar lokal. Sisanya, 35 juta unit, diekspor. "Impor ban sudah mulai mengganggu produsen lokal, terutama yang tidak menggunakan SNI, dan harus ditindak," tutup Aziz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com