JAKARTA, KOMPAS.com - Memperpanjang pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan agar tetap legal digunakan di jalan raya.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tak jarang pemilik kendaraan yang masih awam dan belum memahami secara rinci biaya yang harus dibayarkan dalam proses perpanjangan pajak.
Sudah semestinya pemilik kendaran mengetahui komponen biaya dan cara perhitungannya agar dapat membantu mempersiapkan anggaran dengan lebih baik.
Baca juga: Video Viral Mobil Penggerak Roda Belakang Gagal Nanjak di Tikungan
Komponen Biaya Perpanjangan Pajak Tahunan
Saat memperpanjang pajak tahunan kendaraan, terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan.
Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya dihitung sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan data Samsat.
Selain itu, ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ditetapkan oleh Jasa Raharja, dengan tarif Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.
Jika pajak dibayarkan melewati batas waktu, pemilik juga akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 25% dari PKB per tahun.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak
Pertama adalah usia kendaraan. Semakin tua kendaraan, nilai jualnya menurun, sehingga pajaknya lebih rendah.
Selain itu, kapasitas mesin juga menjadi faktor penentu. Kendaraan dengan mesin berkapasitas besar umumnya dikenakan PKB lebih tinggi.
Lokasi registrasi kendaraan pun berpengaruh, karena setiap daerah memiliki kebijakan pajak yang berbeda sesuai peraturan pemerintah setempat.
Baca juga: Video Pengendara Motor Hampir Terlindas, Begini Tips Aman Menyalip Bus
Dengan memahami komponen biaya dan faktor yang memengaruhinya, pemilik kendaraan dapat merencanakan anggaran dengan lebih baik serta menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.