Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Perpanjangan Pajak Kendaraan Tahunan, Ini Komponen dan Hitungannya

Kompas.com - 05/02/2025, 07:12 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memperpanjang pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan agar tetap legal digunakan di jalan raya.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tak jarang pemilik kendaraan yang masih awam dan belum memahami secara rinci biaya yang harus dibayarkan dalam proses perpanjangan pajak.

Sudah semestinya pemilik kendaran mengetahui komponen biaya dan cara perhitungannya agar dapat membantu mempersiapkan anggaran dengan lebih baik.

Baca juga: Video Viral Mobil Penggerak Roda Belakang Gagal Nanjak di Tikungan

Komponen Biaya Perpanjangan Pajak Tahunan

Saat memperpanjang pajak tahunan kendaraan, terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan.

Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya dihitung sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan data Samsat.

Selain itu, ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ditetapkan oleh Jasa Raharja, dengan tarif Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.

Jika pajak dibayarkan melewati batas waktu, pemilik juga akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 25% dari PKB per tahun.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak

Pertama adalah usia kendaraan. Semakin tua kendaraan, nilai jualnya menurun, sehingga pajaknya lebih rendah.

Selain itu, kapasitas mesin juga menjadi faktor penentu. Kendaraan dengan mesin berkapasitas besar umumnya dikenakan PKB lebih tinggi.

Lokasi registrasi kendaraan pun berpengaruh, karena setiap daerah memiliki kebijakan pajak yang berbeda sesuai peraturan pemerintah setempat.

Baca juga: Video Pengendara Motor Hampir Terlindas, Begini Tips Aman Menyalip Bus

Dengan memahami komponen biaya dan faktor yang memengaruhinya, pemilik kendaraan dapat merencanakan anggaran dengan lebih baik serta menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polres Bogor Copot Patwal Alphard usai Viral karena Pepet Pemotor di Puncak
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau