JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan memberlakukan tilang dengan sistem poin. Setiap pengendara akan punya kuota poin, dan setiap melakukan melakukan pelanggaran makan poinnya akan dikurangi.
Setiap pelanggaran punya nilai poin sendiri. Sehingga nantinya jika sudah sampai batas tertentu surat izin mengemudi (SIM) pelanggar bisa dicabut.
Baca juga: Produsen Ban Ini Buka Outlet Baru di Tangerang
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dilihat dari caranya maka tilang sistem poin ini cenderung akan dijalankan dengan melakukan pemeriksaan di jalan alias menggunakan cara sistem razia.
Kelompok anggota polantas akan berhenti pada suatu ruas penggal jalan tertentu melakukan giat penjagaan, pengaturan, dan penegakan hukum kepada pelanggar lalu-lintas.
"Tidak menjadi masalah karena sesuai dengan SOP pemeriksaan kendaraan di jalan dapat dilakukan dengan cara-cara demikian menyesuaikan menyesuaikan situasi dan kondisi jalan atau atas perintah pimpinannya," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (19/1/2025).
Namun Budiyanto menyebut, saat ini pemeriksaan kendaraan di jalan masih sering tidak sesuai standar prosedur yang seharusnya.
Baca juga: Alasan STNK Perlu di Blokir Setelah Kendaraan Dijual
"Menyoal pemeriksaan kendaraan di jalan masih sering kita temui tidak memasang plang razia, dan tidak dipimpin oleh seorang perwira sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas," kata Budiyanto.
"Pemeriksaan kendaraan di jalan dengan cara razia harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, SOP pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan raya harus dilaksanakan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: PO Blue Star Rilis 100 Unit Bus Baru, Pakai Sasis Mercedes-Benz
"Ranmor di jalan sebagai panduan dan menghindari penyimpamgan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan," katanya.
"Pengawasan perlu dilakukan baik oleh internal (Propam dan Itwasda) dan partisipasi masyarakat," ujar Budiyanto.
Pemeriksaan kendaraan di jalan diatur dalam PP 80 tahun 2012 tentang Pemeriksaan & Penindakan terhadap Pelanggaran Lalin, dan PP No 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan dan SOP dalam Penindakan terhadap pelanggaran lalin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Regional
Brandzview
Otomotif
News
Tekno
News
Brandzview
Prov
Tekno
Regional
Prov
Prov
Regional
Hype