Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Gelar Razia Masih Sering Tak Sesuai SOP

Kompas.com - 20/01/2025, 11:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan memberlakukan tilang dengan sistem poin. Setiap pengendara akan punya kuota poin, dan setiap melakukan melakukan pelanggaran makan poinnya akan dikurangi.

Setiap pelanggaran punya nilai poin sendiri. Sehingga nantinya jika sudah sampai batas tertentu surat izin mengemudi (SIM) pelanggar bisa dicabut.

Baca juga: Produsen Ban Ini Buka Outlet Baru di Tangerang

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dilihat dari caranya maka tilang sistem poin ini cenderung akan dijalankan dengan melakukan pemeriksaan di jalan alias menggunakan cara sistem razia.

Kelompok anggota polantas akan berhenti pada suatu ruas penggal jalan tertentu melakukan giat penjagaan, pengaturan, dan penegakan hukum kepada pelanggar lalu-lintas.

"Tidak menjadi masalah karena sesuai dengan SOP pemeriksaan kendaraan di jalan dapat dilakukan dengan cara-cara demikian menyesuaikan menyesuaikan situasi dan kondisi jalan atau atas perintah pimpinannya," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (19/1/2025).

Namun Budiyanto menyebut, saat ini pemeriksaan kendaraan di jalan masih sering tidak sesuai standar prosedur yang seharusnya.

Baca juga: Alasan STNK Perlu di Blokir Setelah Kendaraan Dijual

"Menyoal pemeriksaan kendaraan di jalan masih sering kita temui tidak memasang plang razia, dan tidak dipimpin oleh seorang perwira sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas," kata Budiyanto.

"Pemeriksaan kendaraan di jalan dengan cara razia harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, SOP pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan raya harus dilaksanakan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: PO Blue Star Rilis 100 Unit Bus Baru, Pakai Sasis Mercedes-Benz

"Ranmor di jalan sebagai panduan dan menghindari penyimpamgan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan," katanya.

"Pengawasan perlu dilakukan baik oleh internal (Propam dan Itwasda) dan partisipasi masyarakat," ujar Budiyanto.

Pemeriksaan kendaraan di jalan diatur dalam PP 80 tahun 2012 tentang Pemeriksaan & Penindakan terhadap Pelanggaran Lalin, dan PP No 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan dan SOP dalam Penindakan terhadap pelanggaran lalin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kusyanto Pencari Bekicot: Saya Sudah Maafkan, tapi Proses Hukum Seharusnya Berjalan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Jadikan Ramadhan Makin Seru, Segera Persiapkan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Lain Berikut

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Alasan kenapa Bus Sugeng Rahayu Selalu Kebut-kebutan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Samsung Galaxy A56 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Mau Puasa dengan Tenang? Pastikan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Ramadhan Lain Sudah Siap

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Dedi Mulyadi Menangis, Hampir Resmikan Eiger Adventure Land yang Kini Disegel

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Eiger Adventure Land: Ekowisata Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia Kini Diminta Dibongkar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung di Liga 1, Prediksi, H2H, dan Klasemen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Korban Pertamax Campur Air Diganti Rugi Rp 1 Juta, SPBU Minta Videonya Dihapus

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Istri Ungkap Penyebab Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau