Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Ugal-ugalan di Jalan Bila Menyebabkan Korban Jiwa

Kompas.com - 19/01/2025, 17:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudi secara ugal-ugalan dilarang oleh Undang-Undang. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib melaksanakan tata-cara berlalu lintas yang benar.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, setiap pengemudi wajib berkonsentrasi saat beraktivitas di jalan. Sebab jika ugal-ugalan dan terjadi kecelakaan bakal merugikan diri sendiri dan orang lain.

Baca juga: Notifikasi Tilang ETLE Akan Dikirim Lewat Pesan WhatsApp

Tak sedikit gaya mengemudi agresif di jalan raya mengakibatkan kecelakaan fatal bahkan menelan korban jiwa. Banyak juga korban kecelakaan yang mengalami luka parah yang menyebabkan kecacatan seumur hidup.

 

Dampak dari kecelakaan tersebut tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga oleh keluarga dan orang-orang terdekat , yang harus menghadapi penderitaan fisik, emosional, dan finansial akibat kejadian tersebut.

"Dampak terjadinya laka-lantas yaitu masa depan bisa terganggu, ekonomi keluarga terganggu, dan juga harapan hidup yang lebih baik tertutup," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2025).

Penyebab utama kecelakaan yang merenggut nyawa ialah perilaku berkendara sembrono seperti melaju dengan kecepatan tinggi, mengabaikan rambu lalu lintas, atau berkendara di luar kewajaran.

Baca juga: Denza D9 Meluncur di Indonesia Pekan Depan

Perilaku berkendara yang ceroboh ini memberikan dampak yang sangat besar, yang seharusnya bisa dihindari dengan kesadaran, kedisiplinan, dan tanggung jawab yang lebih besar dari setiap pengemudi di jalan raya.

"Berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, paham dan jalankan etika berlalu-lintas yang benar, hindari sikap dan perilaku ugal-ugalan karena kontra produktif, merugikan dan membahayakan," kata Budiyanto.

"Resiko di jalan adalah terlibat dalam kecelakaan lalu-lintas, tapi semua akan kembali kepada masing-masing individu pengemudi," ujarnya.

Baca juga: Suzuki Bicara Peluang Bawa Mobil Listrik eVX ke Indonesia

Budiyanto mengatakan mengemudi secara ugal-ugalan melanggar Pasal 311 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca juga: Suzuki Tambah Investasi Rp 5 Triliun buat Fasilitas Pabrik di Indonesia

Pasal 311 Ayat 1:

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah).

Budiyanto mengatakan, sanksi yang berat mengintai pengemudi yang ugal-ugalan kemudian sampai terjadi laka-lantas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Jika terdapat korban meninggal maka pengemudi bisa diancam pidana penjara mulai 10 tahun hingga 12 tahun atau denda Rp 24.000.0000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ijinkan untuk dilempar pakai batu... pasti enggak berani lagi ugal²an... 👍


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau