Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan STNK Perlu di Blokir Setelah Kendaraan Dijual

Kompas.com - 19/01/2025, 18:01 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ketika memutuskan menjual mobil atau sepeda motor, pemilik lama harus memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut.

STNK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan dan menjadi salah satu legalitas bukti kendaraan tersebut sudah terdaftar.

Berdasarkan, unggahan akun Instagram @ditlantasntt, alasan pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual ini untuk mencegah pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.

Pasalnya, ketika memiliki lebih dari satu kendaraan, maka pemiliknya akan dibebankan pajak progresif.

Baca juga: Pekan Depan Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 2 Hari

“Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika nama Anda masih merupakan pemilik kendaraan yang dijual,” tulis akun tersebut.

Ilustrasi STNK. STNK mati 2 tahun, polisi bisa hapus data kendaraan bermotor.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK. STNK mati 2 tahun, polisi bisa hapus data kendaraan bermotor.

Selain itu, pada Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, disebutkan jika STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk kepentingan pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

“Pemblokiran STNK juga dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” tulis akun tersebut.

Selain dapat dikenakan pajak progresif, tidak blokir STNK setelah jual kendaraan bisa menerima kiriman surat e-Tilang.

Baca juga: Notifikasi Tilang ETLE Akan Dikirim Lewat Pesan WhatsApp


“Petugas ETLE lebih mudah menindak pelanggaran lalu lintas dengan memblokir STNK kendaraan yang berpindah tangan, begitupun petugas Samsat dapat mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan baru dalam kasus keterlambatan pajak, termasuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sesuai jika mereka dilaporkan oleh petugas ETLE,” tulis akun tersebut.

Dengan blokir STNK setelah jual kendaraan, pemilik lama dapat terhindar dari konsekuensi hukum maupun administrasi, seperti pajak progresif, surat tilang elektronik, hingga potensi pelibatan dalam kasus kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau