KLATEN, KOMPAS.com - Belakangan beredar video perseteruan antara pengendara mobil SUV dan bus di lajur kanan jalan tol. Dalam video tersebut terlihat beberapa kali bus menyalakan lampu jauh untuk meminta jalan.
Di sisi lain, pengemudi mobil SUV mengacungkan jari tengahnya ke luar jendela, alih-alih memberikan jalan.
Melansir akun Instagram @official_putra.pijay006, pengendara bus menuding bahwa mobil SUV tersebut lane hogger, karena berada di lajur kanan dengan kecepatan konstan.
Baca juga: Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan
View this post on Instagram
Sampai berita ini dibuat, unggahan tersebut sudah mendapat komentar 1.856 dari warganet, dan diputar sampai 1,4 juta kali. Sebagian warganet justru mempermasalahkan bus yang berada di lajur kanan dan batas kecepatan suatu mobil disebut lane hogger.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, setiap pengendara perlu memahami aturan lalu lintas dan menerapkannya.
“Lane hogger adalah julukan bagi pengemudi yang tidak hanya bodoh tentang aturan lalu lintas, tetapi juga melanggarnya, sehingga dalam hal ini semua pihak harus berkaca pada diri sendiri, tidak terus menimbulkan konflik di jalan,” ucap Sony kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2025).
Baca juga: Cara Menghadapi Lane Hogger di Jalan Tol
Sony mengatakan, dalam undang-undang lalu lintas memang salah kalau bus atau truk berada di lajur kanan, tetapi ada toleransi bila memang kendaraan besar harus mendahului.
“Misal, ketika lajur kiri terjadi hambatan seperti kecelakan, maka untuk mendahului truk dan bus bisa saja pakai lajur kanan, tapi faktanya bus-bus malah melaju di lajur kanan karena merasa kecepatannya memenuhi syarat untuk mendahului,” ucap Sony.
Sony mengatakan, bila pelanggaran itu terus dibiarkan oleh petugas, bus atau truk berada di lajur kanan, dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Baca juga: Pelaku Lane Hogger di Jalan Tol Bisa Ditilang, Sanksi Rp 250.000
Sementara itu, Sony mengatakan, batasan kecepatan di jalan tol ada batasan maksimalnya, yakni 80 Kpj atau 100 Kpj, artinya bila kendaraan melaju di atasnya bisa dikatakan sudah melanggar.
“Di sini banyak masyarakat bertindak seolah dirinya sudah sesuai aturan dan akhirnya mengunci lajur kanan di kecepatan 100 Kpj, sehingga banyak pengemudi yang akan mendahului jadi terhambat,” ucap Sony.
Seharusnya, menurut Sony, setiap pengendara menerapkan etika berkendara, seperti melaju di lajurnya sesuai kecepatan dan hanya berada di lajur kanan saat mendahului saja, setelahnya kembali ke lajur dua atau kiri untuk melaju konstan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.