JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjual mobil atau sepeda motor, pemilik lama perlu melakukan proses blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual perlu dilakukan agar terhindar dari pengenaan pajak progresif yang lebih besar maupun tilang elektronik salah sasaran.
Dalam penindakan ETLE, surat tilang kepolisian bakal dikirim ke alamat yang tertera pada data registasi kendaaan bemotor.
Selain itu, blokir STNK bagi mobil dan motor yang sudah dijual juga sebagai upaya menghindari tindak kriminal dari pemilik baru.
Baca juga: Viral Perseteruan Pengendara Mobil dan Bus karena Lane Hogger
Ilustrasi STNK diberi kolom keterangan pembayaran opsen pajak kendaraan berm.otor mulai 5 Januari 2025. Simak cara cek pajak kendaraan online dan offline pada 2025
Blokir STNK dapat dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi langsung kantor Samsat terdekat.
Untuk pemblokiran secara online dapat melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.
Dalam prosesnya, pemilik akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP,berikut caranya:
Baca juga: Bayar Pajak Setelah Jatuh Tempo Tak Kena Denda, tapi Kena Tilang
Setelah melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.
Sementara, untuk blokir STNK secara offline dapat dilakukan langsung dengan mendatangi kantor Samsat.
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK secara langsung, sebagai berikut: