Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat dan Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Kompas.com - 19/01/2025, 17:01 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjual mobil atau sepeda motor, pemilik lama perlu melakukan proses blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual perlu dilakukan agar terhindar dari pengenaan pajak progresif yang lebih besar maupun tilang elektronik salah sasaran.

Dalam penindakan ETLE, surat tilang kepolisian bakal dikirim ke alamat yang tertera pada data registasi kendaaan bemotor.

Selain itu, blokir STNK bagi mobil dan motor yang sudah dijual juga sebagai upaya menghindari tindak kriminal dari pemilik baru.

Baca juga: Viral Perseteruan Pengendara Mobil dan Bus karena Lane Hogger

Ilustrasi STNK diberi kolom keterangan pembayaran opsen pajak kendaraan berm.otor mulai 5 Januari 2025. Simak cara cek pajak kendaraan online dan offline pada 2025Muhammad Idris/Money.kompas.com Ilustrasi STNK diberi kolom keterangan pembayaran opsen pajak kendaraan berm.otor mulai 5 Januari 2025. Simak cara cek pajak kendaraan online dan offline pada 2025

Blokir STNK dapat dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi langsung kantor Samsat terdekat.

Untuk pemblokiran secara online dapat melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.

Dalam prosesnya, pemilik akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP,berikut caranya:

  • Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas
  • Pilih Menu PKB
  • Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  • Unggah kelengkapan dokumen Klik "Kirim"

Baca juga: Bayar Pajak Setelah Jatuh Tempo Tak Kena Denda, tapi Kena Tilang


Setelah melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Sementara, untuk blokir STNK secara offline dapat dilakukan langsung dengan mendatangi kantor Samsat.

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK secara langsung, sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang disediakan masing-masing Samsat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau