Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Tak Dapat Subsidi BBM, Ojol Bakal Gelar Aksi Demo

Kompas.com - 29/11/2024, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk tidak memasukkan ojek online (ojol) ke kriteria penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) memicu reaksi keras dari komunitas.

Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, ojol memainkan peran penting dalam transportasi masyarakat dan seharusnya dianggap sebagai bagian dari angkutan publik.

"Jika sampai ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi, maka pasti akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia," katanya kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Ada Pemutihan Pajak di Provinsi Banten sampai Akhir Tahun Ini

Igun juga bercerita selama 5–6 tahun terakhir, pihaknya telah berjuang untuk mendapatkan legalitas bagi driver ojol serta mendorong regulasi yang lebih jelas dari pemerintah. Namun, keputusan dimaksud dinilai justru mencederai upaya mereka.

"Pernyataan ojol tidak berhak mendapatkan subsidi BBM karena bukan angkutan publik ini merupakan hal yang tidak bisa kita terima," kata Igun.

Sehingga penolakan ini berpotensi memicu aksi demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia sebagai bentuk protes terhadap keputusan pemerintah.

Baca juga: Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

Garda Indonesia menyebut bahwa aksi tersebut akan menjadi peringatan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib mereka yang selama ini telah mendukung ekonomi kerakyatan.

Sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah berencana mengubah aturan subsidi BBM dengan skema baru yang menggabungkan subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT).

Dalam perubahan itu, ojol tidak akan menerima BBM bersubsidi karena subsidi hanya diberikan kepada kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum, untuk menjaga tarif transportasi tetap stabil.

Baca juga: Alasan Penting Mematikan AC Sebelum Mematikan Mesin Mobil

"Yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi, supaya apa? Harganya, transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik. Kalau angkutan barang yang berpelat hitam, ya ubah ke pelat kuning. Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak," ujarnya dikutip KompasTV, Rabu (27/11/2024).

Bahlil menjelaskan, ojol tidak mendapatkan BBM subsidi lantaran tergolong untuk usaha atau bisnis pribadi. Bahkan, mayoritas ojol masih tergolong mampu karena memiliki kendaraan pribadi.

Menurut dia, subsidi harus tepat sasaran dan tidak diberikan kepada kendaraan pelat hitam yang bukan angkutan umum, seperti truk tambang, pengangkut kelapa sawit, atau kendaraan pabrik.

"Masa yang kayak gini disubsidi? Tetapi kita hitung baik. Yang jelas bijaksana untuk bijaksana," kata Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
masih kepengaruh miras, makanya gak bisa mikir panjang.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau