Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Bikin SIM, Ini Iuran dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Kompas.com - 04/11/2024, 12:02 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) mulai Jumat, 1 November 2024.

Selama masa uji coba tersebut, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan secara berkala, di setiap satuan penyelenggara administrasi SIM hingga Desember 2024, melalui duta BPJS Kesehatan, maupun layanan BPJS keliling terjadwal di masing-masing wilayah.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM tidak bermaksud untuk membebani atau mempersulit pemohon.

Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Proses, Apakah SIM Bisa Terbit?


Sebaliknya, menurut David, pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, atau melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165.

“Pengecekan status kepesertaan JKN, dapat dilakukan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ujar David, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Alasan Kenapa BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin SIM

Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak dengan JKN Mobile.Muhammad Idris/Money.kompas.com Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak dengan JKN Mobile.

Bila pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah proses pemeriksaan, maka pemohon harus melakukan pendaftaran. Berikut ini cara mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Pada halaman utama, masuk menu pendaftaran peserta baru
  • Anda diharapkan untuk membaca syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan, jika anda sudah membaca klik selanjutnya
  • Kemudian masukan nomor KK, lalu masukkan captcha. Jika sudah klik lanjut, lalu klik tambah
  • Pada form pendaftaran peserta, diharapkan anda berhati-hati dalam mengisi form yang ditampilkan. Jika sudah tap simpan
  • Pilih kelas rawat inap, secara otomatis akan memunculkan rincian iuran per jiwa, dan Iuran satu keluarga
  • Masukan alamat emaill dan nomor telepon untuk diverifikasi
  • Langkah ini merupakan verifikasi OTP nomor ponsel, input OTP yang dikirimkan ke ponsel anda, lalu klik verifikasi
  • Setelah semua sudah terisi dengan benar dan valid, klik selanjutnya. Kemudian anda akan diarahkan ke halaman persetujuan peserta. Baca dengan teliti, setelah itu klik selanjutnya
  • Pendaftaran telah berhasil, anda diberikan informasi terkait virtual account untuk pembayaran tagihan peserta, virtual account dikirimkan ke email anda yang terdaftar dan terintegrasi dengan mobile JKN

Baca juga: BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan tiap anggota keluarga terdaftar, berdasarkan kelas yang dipilih.

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, Rp 150.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2, Rp 100.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Rp 35.000, setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau