KLATEN, KOMPAS.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) mulai Jumat, 1 November 2024.
Selama masa uji coba tersebut, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan secara berkala, di setiap satuan penyelenggara administrasi SIM hingga Desember 2024, melalui duta BPJS Kesehatan, maupun layanan BPJS keliling terjadwal di masing-masing wilayah.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM tidak bermaksud untuk membebani atau mempersulit pemohon.
Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Proses, Apakah SIM Bisa Terbit?
Sebaliknya, menurut David, pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, atau melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165.
“Pengecekan status kepesertaan JKN, dapat dilakukan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ujar David, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Alasan Kenapa BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin SIM
Bila pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah proses pemeriksaan, maka pemohon harus melakukan pendaftaran. Berikut ini cara mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, melalui aplikasi Mobile JKN:
Baca juga: BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan tiap anggota keluarga terdaftar, berdasarkan kelas yang dipilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.