SEMARANG, KOMPAS.com - Kendaraan yang disita atau diamankan oleh kepolisian sebagai barang bukti akan diajukan penghapusan data jika tidak segera diambil.
Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana jika kendaraan disita dan tidak diambil lebih dari tujuh tahun maka data akan dihapus.
Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan pasal yang berlaku.
Baca juga: Inden Yamaha Nmax Turbo di Jabodetabek Tembus 3 Bulan
“Pasal 74 ya, terkait penghapusan data ranmor,” kata Ris kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Sebagai informasi, dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, disebutkan Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.
Meski begitu, penghapusan data bagi kendaraan yang disita kepolisian sebagai barang bukti kecelakaan, pelanggaran lalu lintas dan kejahatan lainnya ini belum diterapkan.
“Tapi penerapannya juga belum dilaksanakan,” ucap Ris.
Baca juga: Video Mobil Tersambar Petir di Jalan Layang MBZ
Ris juga mengatakan, nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat tentang kebijakan ini, sehingga pemilik kendaraan bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Sebelumnya, hal ini telah dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, yang mengingatkan pemilik kendaraan yang disita untuk segera diambil.
“Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kita ajukan untuk dihapuskan,” kata Aan, Jumat (2/8/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.