JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya bisa dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Namun bisa juga dengan mendatangi layanan keliling.
Dengan adanya layanan keliling tentu lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis. Tapi perlu diketahui, bahwa SIM keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Sebelum pemohon datang ke pelayanan SIM keliling, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Baca juga: Bus Baru PO Muji Jaya Putra Mandiri, Pakai Bodi Legacy SR3 Tertinggi
Jika semua sudah siapkan, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Selanjutnya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.
Formulir yang harus diisi seperti biodata pemohon, dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas. Usai dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus. Di dalam, pemohon akan di tes mata dengan melihat dua angka di kertas.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Selasa, 15 Oktober 2024 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB. pic.twitter.com/PBWBYkfUue
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 14, 2024
Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya. Selanjutnya, petugas akan minta pemohon untuk membayar.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Baca juga: Rute Baru Bus DAMRI Sawangan-Bandara Soetta, Tarif Promo Rp 50.000
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Selasa (15/10/2024), dibuka pukul 08.00-14.00 WIB: