JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya bisa dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Namun bisa juga dengan mendatangi layanan keliling.
Dengan adanya layanan keliling tentu lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis. Tapi perlu diketahui, bahwa SIM keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Sebelum pemohon datang ke pelayanan SIM keliling, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Jika semua sudah siapkan, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Selanjutnya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.
Formulir yang harus diisi seperti biodata pemohon, dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas. Usai dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus. Di dalam, pemohon akan di tes mata dengan melihat dua angka di kertas.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Selasa (15/10/2024), dibuka pukul 08.00-14.00 WIB:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/15/062200315/catat-begini-alur-dan-biaya-perpanjangan-sim-di-layanan-keliling