JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi insiden mobil kejatuhan material proyek LRT di Jalan Tambak, Manggarai. Banyak yang bertanya-tanya apakah tetap bisa mengeklaim asuransi dalam insiden seperti itu.
"Buat yang melintas di Jalan Tambak ( Manggarai) harap berhati-hati. Kejadian Jum’at siang (13/9/24) sekitar pukul 14.30 WIB. Sebuah mobil mengalami musibah, kejatuhan material proyek LRT yang jatuh dari ketinggian, mengakibatkan kerusakan kaca depan, spion dan body samping," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Baca juga: Video Viral, Mobil Kejatuhan Material Proyek LRT
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, mengatakan, bisa diklaim atau tidak, cek penyebab utama kerusakan karena apa.
View this post on Instagram
"Penyebabnya dikecualikan atau tidak? Mobil yang dikemudikan melanggar rambu tidak Misal, dilarang parkir dan lain-lain. Kalau semua kondisi tidak ada yang dilanggar atau masuk pengecualian, maka bisa di-cover," ujar Iwan, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Iwan menambahkan, ceknya bisa dilihat di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Pada polis tersebut, risiko yang dijamin sudah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1.1, yang berbunyi:
Baca juga: Ada Pekerjaan LRT, Dishub Jakarta Rekayasa Lalu Lintas Jalan Tambak
"Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok."
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebelumnya mengumumkan proyek LRT di Jalan Tambak sebagai bagian dari pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, dari Velodrome ke Manggarai. Diimbau bagi para pengendara untuk menghindari area tersebut demi kelancaran lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.