SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumalah provinsi di Indonesia membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 20 Mei 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi, pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, serta keringanan tunggakan PKB.
Baca juga: SIM Mati saat Hari Kemerdekaan RI, Ada Dispensasi pada 19 Agustus 2024
Untuk, Proses BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala dan pembebasan biaya pajak progresif akan berakhir pada 19 Desember 2024.
View this post on Instagram
Sementara, dikutip dari akun Instagram @bapenda_jataeng, diskon keringanan tunggakan PKB berlaku mulai 20 Mei 2024 dan berakhir pada 20 Agustus 2024.
Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.
Baca juga: Ada Rekayasa Lalu Lintas di Wilayah Jaksel Saat 17 Agustus 2024
Adapun daftar diskonnya, sebagai berikut: