Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Tunggakan PKB di Jateng Berakhir 5 Hari Lagi

Kompas.com - 15/08/2024, 11:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumalah provinsi di Indonesia membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 20 Mei 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi, pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, serta keringanan tunggakan PKB.

Baca juga: SIM Mati saat Hari Kemerdekaan RI, Ada Dispensasi pada 19 Agustus 2024

Untuk, Proses BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala dan pembebasan biaya pajak progresif akan berakhir pada 19 Desember 2024.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Sementara, dikutip dari akun Instagram @bapenda_jataeng, diskon keringanan tunggakan PKB berlaku mulai 20 Mei 2024 dan berakhir pada 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Baca juga: Ada Rekayasa Lalu Lintas di Wilayah Jaksel Saat 17 Agustus 2024

Adapun daftar diskonnya, sebagai berikut:

  • Tunggakan tahun 2019 : 50 persen dari Pokok dan Sanksi Administrasi
  • Tunggakan tahun 2020 : 40 persen dari Pokok dan Sanksi Administrasi
  • Tunggakan tahun 2021 : 30 persen dari Pokok dan Sanksi Administrasi
  • Tunggakan tahun 2022 : 20 persen dari Pokok dan Sanksi Administrasi
  • Tunggakan tahun 2023 : 10 persen dari Pokok dan Sanksi Administrasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau