Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Wilayah yang Sudah Berlakukan Syarat BPJS Kesehatan untuk Perpanjangan SIM
Payung hukum dari kebijakan tersebut berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Aryadi Agustian
8 bulan lalu
kebijakan tolol yg mengebiri hak rakyat untuk mematuhi undang-undang lalu lintas yg harus memiliki sim untuk mengendari kendaraan.
Abas Sari
8 bulan lalu
heran .....dengan kebijakan kebijakan yg beginian.......orientasinya apaan sih....
bekti santoso
8 bulan lalu
pokokny ada aja cara memeras rakyat.
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau