Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diskon Tunggakan PKB di Jateng Berakhir 5 Hari Lagi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumalah provinsi di Indonesia membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 20 Mei 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi, pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, serta keringanan tunggakan PKB.

Untuk, Proses BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala dan pembebasan biaya pajak progresif akan berakhir pada 19 Desember 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Adapun daftar diskonnya, sebagai berikut:

  • Tunggakan tahun 2019 : 50 persen dari Pokok dan Sanksi Administrasi
  • Tunggakan tahun 2020 : 40 persen dari Pokok dan Sanksi Administrasi
  • Tunggakan tahun 2021 : 30 persen dari Pokok dan Sanksi Administrasi
  • Tunggakan tahun 2022 : 20 persen dari Pokok dan Sanksi Administrasi
  • Tunggakan tahun 2023 : 10 persen dari Pokok dan Sanksi Administrasi

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/15/112200115/diskon-tunggakan-pkb-di-jateng-berakhir-5-hari-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke