JAKARTA, KOMPAS.com - Kebiasaan lane hogger atau pengemudi yang melaju di lajur kanan dengan kecepatan rendah masih sering terjadi di jalan tol.
Seperti yang terjadi dalam video unggahan @lowslowmotif, Sabtu (10/8/2024), yang memperlihatkan mobil LCGC Toyota Calya melaju di lajur paling kanan jalan dengan kecepatan rendah.
Dalam video Mercedes-Benz GLE menegur Toyota Calya hingga akhirnya Calya pindah jalur ke tengah.
Baca juga: Tips Merawat Sabuk Pengaman Pre-tensioner Supaya Selalu Optimal
View this post on Instagram
Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.
Pada pasal 108 juga sudah dijelaskan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok atau menyalip kendaraan lain.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan.
“Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batas yang ditetapkan”.
Baca juga: Cara Kerja Gearbox CVT pada Mobil
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, bertahan di lajur kanan dengan waktu yang lama dan kecepatan rendah termasuk dalam pelanggar lalu lintas.
“Perilaku mengemudikan kendaraan seperti ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang perlu ditertibkan (ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (4), pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000),” kata Budiyanto kepada Kompas.com, belum lama ini.
Menurut Budiyanto, pembiaran pada pelaku Lane Hogger tidak mendidik dan kontraproduktif, serta berpotensi menciptakan pelanggaran lalu lintas baru.
“Pelanggaran Lane Hogger di jalan tol sebenarnya sering terjadi, namun jarang sekali ditindak,” ucap Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.