Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelanggaran Lalu Lintas Paling Banyak Selama Operasi Patuh Jaya 2024

Kompas.com - 30/07/2024, 14:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menyelesaikan Operasi Patuh Jaya 2024 yang dilaksanakan selama 15-28 Juli 2024.

Dalam aktivitasnya, tercatat 60.533 pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas. Mayoritas, ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Tahun 2024 ini ditemukan 60.533 pelanggaran, dengan rincian tilang ETLE 33.460, tilang manual 83 dan teguran 26.990," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Saat Membeli Nissan Serena Bekas

Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda dua ialah penggunaan helm yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan melawan arus.

"Tidak menggunakan helm SNI ada 3.738 pelanggar dan lawan arus ada 3.660 pelanggar," katanya.

Sementara untuk roda empat, menurut Ade, pelanggar terbanyak, yakni terkait penggunaan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler (ponsel) saat berkendara dan melanggar marka jalan.

Ada 22.637 pelanggar penggunaan sabuk, 517 pelanggar gunakan ponsel saat berkendara dan melanggar marka ada 398.

"Kemudian penggunaan lampu strobo atau rotator ada 74 pelanggar," katanya.

"Diharapkan setelah Operasi Patuh Jaya 2024, tidak menurunkan kedisiplinan masyarakat. Tapi tetap patuh, tetap sopan santun berlalu lintas sehingga terwujudnya kamseltibcarlantas," ujar Ade.

Baca juga: Apakah Kaca Film Mobil Mengurangi Visibilitas Malam Hari?

Adapun sasaran target operasi lalu lintas pada Patuh Jaya 2024 meliputi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.

Selanjutnya, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

Kemudian secara khusus sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm SNI serta berboncengan lebih dari satu orang.

Adapun sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kebijakan Tarif "Liberation Day" Donald Trump, Apa Dampaknya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau