Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Seorang Bapak Tak Terima Ditegur karena Merokok Sambil Berkendara

Kompas.com - 11/06/2024, 14:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas berupa merokok saat mengendarai sepeda motor masih sering dijumpai di jalan dan dilakukan oleh banyak oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satunya seperti kejadian yang videonya viral di media sosial, melibatkan pengendara motor yang cekcok dengan pengguna jalan lain karena tak terima ditegur saat merokok sambil berkendara.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun TikTok @topjabar.co, tampak seorang bapak pengendara motor yang menggunakan helm tersebut sempat cekcok dengan pengguna jalan lain lantaran bara rokok yang beterbangan dan hampir mengenai sang perekam video.

Baca juga: Harga Mulai Rp 120 Juta, Cek Pilihan Pikap Baru per Juni 2024

“Ini bapak ini saya tegur merokok tapi dia malah marah-marah. Katanya tidak ada aturan. Saya punya hak sebagai pengendara lain karena itu bisa menyebabkan kecelakaan dan (bara) nya terkena pengendara lain,” ucap pria yang merekam video tersebut.

Bukannya meminta maaf dan mematikan rokok tersebut, bapak itu justru tampak marah dan mempertanyakan terkait larangan serta aturan merokok saat berkendara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Top Jabar (@topjabar.co)

Perlu diingat, merokok sambil mengendarai sepeda motor akan menurunkan kemampuan dalam mengemudikan kendaraan dan mengurangi konsentrasi.

Baca juga: Terungkap Identitas Penumpang Alphard Putih Saat Insiden Patwal Tendang Pemotor di Puncak

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain sambil merokok.

Bila melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, dan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: DAMRI Luncurkan Bus Trans Sulawesi Selatan, Cek Rutenya

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, kalau melihat ada pengendara yang merokok, jangan berada tepat di belakangnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari abu ataupun bara api dari pengendara motor di depan.

“Kemudian, selalu tutup visor helm agar aman dalam berkendara,” kata Agus.

Menutup visor helm selain melindungi dari abu rokok, bisa juga terhindar dari debu dan benda-benda kecil yang beterbangan ketika berkendara. Kemudian tidak perlu menegur pengendara yang merokok tadi.

“Sebagai pengendara, kita harus bisa beradaptasi dengan lingkungan berkendara. Karena belum tentu saat ditegur, pengendara tadi paham. Malah biasanya terjadi salah paham yang malah berujung berkelahi,” ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
dear perokok, ini curhatan dr yg tdk merokok. minta tlong klo merokok jgn ditempat umum apalagi dijalan. kita sama2 punya hak..


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau