Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iring-iringan Kendaraan Pengantar Jenazah Diperbolehkan, tapi Harus Sesuai Aturan

Kompas.com - 27/05/2024, 12:02 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi iring-iringan mobil pengantar jenazah di jalan raya kembali menjadi sorotan.

Pasalnya banyak iring-iringan kendaraan jenazah yang mengganggu mobilitas lalu lintas karena sikap arogan oleh pengiringnya dalam meminta atau membuka jalan. Seperti video yang diunggah akun Instagram @makassar_iinfo, Minggu (26/5/2024).

Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pernah mengatakan, iring-iringan atau konvoi pengantar jenazah termasuk kelompok pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Meski begitu, pengantar jenazah tidak memiliki upaya paksa untuk membuka jalur jalan. Satu-satunya yang boleh membuka jalur hanya petugas kepolisian.

Baca juga: PO Pangeran Rilis Bus Pariwisata, Pakai Sasis Tronton

Ilustrasi pengawal ambulans resmi di luar negeri.LOIC VENANCE Ilustrasi pengawal ambulans resmi di luar negeri.

“Kewenangan tersebut secara hukum hanya dimiliki oleh petugas kepolisian,” kata Budiyanto, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Menurut Budiyanto, konvoi pengantar jenazah masih melakukan upaya yang melanggar hukum.

“Dalam prakteknya masih sering kita lihat pengantar jenazah yang melakukan tindakan yang bukan kewenangannya dan cukup membahayakan bagi keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain," kata Budiyanto.

Selain itu, Budiyanto juga mengatakan, mereka biasanya menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi, menyuruh pengguna jalan minggir dan berhenti dengan cara-cara kasar bahkan anarkis yang mengundang kesan kurang baik.

Baca juga: Chery Tiggo 8 Pro Max Raih Bintang Lima Tes Tabrak ANCAP


Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Daftar tersebut diurutkan sesuai dengan peringkat urgensi, dan ambulans masuk dalam urutan kedua, sedangkan iring-iringan pengantar jenazah berada di urutan keenam.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, mengacu pada Pasal 287 ayat (4) UU yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirene di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau