Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, 2 Wanita Tidak Pakai Helm dan Diberhentikan Polisi

Kompas.com - 17/05/2024, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Menggunakan helm merupakan hal yang wajib bagi pengendara sepeda motor. Fungsinya sebagai pelindung kepala jika terjadi kecelakaan.

Sayangnya, masih banyak yang tidak peduli, seperti unggahan video Instagram @memomedsos, memperlihatkan dua orang wanita berboncengan sepeda motor dan tidak menggunakan helm.

Dalam video tersebut, mereka diberhentikan oleh polisi dan yang dibonceng turun. Namun, saat bersamaan, wanita yang mengendarai motor tersebut kabur meninggalkan temannya untuk menyelamatkan diri.

Baca juga: Subaru Ekstra Edukasi WRX Wagon ke Konsumen

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMOMEDSOS (@memomedsos)

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, tidak pakai helm merupakan pelanggaran kasat mata dan bisa dilakukan penindakan.

“Pelanggaran kasat mata dapat dilakukan penindakan, salah satunya pelanggaran tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor,” kata Alfian dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/5/2024).

Alfian mengatakan, pelanggaran kasat mata seperti tidak mengenakan helm menjadi kepentingan semua pihak karena berkaitan dengan keselamatan.

“Sebagai wujud edukasi, maka kami menghubungi orang tuanya untuk mengingatkan terkait kewajiban serta syarat pengguna jalan, sehingga setelah ditindak pengendara dibawah umur ini harus dapat menyesuaikan,” kata Alfian.

Alfian juga mengingatkan, masyarakat yang menggunakan jalan sebagai lalu lintas wajib menggunakan helm karena itu merupakan tata tertib.

Baca juga: BAIC Tawarkan BJ-40 Plus ke Tambang dan TNI


“Memakai helm saat berkendara sepeda motor seharusnya menjadi kesadaran bagi pengguna jalan terkait ketertiban dalam berlalu lintas,” kata Alfian.

Selain itu, kewajiban menggunakan helm telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Apabila melanggar, maka akan dikenakan tilang sesuai dengan Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Perekam Aksi "Jagoan Cikiwul" Dicopot dari Ketua GMBI Bantargebang

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Cara Mengetahui SPBU Pasang Alat Buat Curangi Takaran Bensin

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Lagi 16 Maret, Ini Cara dan Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sepak Terjang Hery Gunardi, Bos Baru BRI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau