Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, 2 Wanita Tidak Pakai Helm dan Diberhentikan Polisi

Kompas.com - 17/05/2024, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Menggunakan helm merupakan hal yang wajib bagi pengendara sepeda motor. Fungsinya sebagai pelindung kepala jika terjadi kecelakaan.

Sayangnya, masih banyak yang tidak peduli, seperti unggahan video Instagram @memomedsos, memperlihatkan dua orang wanita berboncengan sepeda motor dan tidak menggunakan helm.

Dalam video tersebut, mereka diberhentikan oleh polisi dan yang dibonceng turun. Namun, saat bersamaan, wanita yang mengendarai motor tersebut kabur meninggalkan temannya untuk menyelamatkan diri.

Baca juga: Subaru Ekstra Edukasi WRX Wagon ke Konsumen

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMOMEDSOS (@memomedsos)

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, tidak pakai helm merupakan pelanggaran kasat mata dan bisa dilakukan penindakan.

“Pelanggaran kasat mata dapat dilakukan penindakan, salah satunya pelanggaran tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor,” kata Alfian dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/5/2024).

Alfian mengatakan, pelanggaran kasat mata seperti tidak mengenakan helm menjadi kepentingan semua pihak karena berkaitan dengan keselamatan.

“Sebagai wujud edukasi, maka kami menghubungi orang tuanya untuk mengingatkan terkait kewajiban serta syarat pengguna jalan, sehingga setelah ditindak pengendara dibawah umur ini harus dapat menyesuaikan,” kata Alfian.

Alfian juga mengingatkan, masyarakat yang menggunakan jalan sebagai lalu lintas wajib menggunakan helm karena itu merupakan tata tertib.

Baca juga: BAIC Tawarkan BJ-40 Plus ke Tambang dan TNI


“Memakai helm saat berkendara sepeda motor seharusnya menjadi kesadaran bagi pengguna jalan terkait ketertiban dalam berlalu lintas,” kata Alfian.

Selain itu, kewajiban menggunakan helm telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Apabila melanggar, maka akan dikenakan tilang sesuai dengan Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com