Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket Kapal Feri Kedaluwarsa Tidak Berlaku Selama Arus Balik Lebaran

Kompas.com - 17/04/2024, 12:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebagai antisipasi ketidaknyamanan pemudik seperti saat arus mudik kemarin, ASDP telah menyiapkan langkah mitigasi.

Salah satunya dengan menghapus kebijakan masa kedaluwarsa tiket lantaran telat masuk kapal karena macet.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi kendaraan penumpang golongan II dan IVA sampai dengan 24 jam sejak waktu masuk Pelabuhan.

Baca juga: Suzuki V-Strom 250 Dua Silinder Punya Warna Baru, Harga Rp 70 Jutaan

Suasana ddermga 6 Pelabuhan Merak siang ini. Minggu (14/4/2024). Terjadi kepadatan kendaraan yang akan menyeberang ke BakauheniKOMPAS.COM/RASYID RIDHO Suasana ddermga 6 Pelabuhan Merak siang ini. Minggu (14/4/2024). Terjadi kepadatan kendaraan yang akan menyeberang ke Bakauheni

Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP, mengatakan, kebijakan ini berlaku khusus saat periode arus balik Lebaran pada 11-21 April 2024.

"Pengguna jasa tidak perlu khawatir jika mengalami kemacetan saat menuju Pelabuhan, karena tiket feri tidak akan hangus selama pengguna jasa tiba di pelabuhan dalam 24 jam dari waktu check in yang tertera di tiket,” ujar Shelvy, dalam keterangan resmi, Selasa (16/4/2024).

“Karena itu, kami minta agar pemudik yang masih belum kembali, segera beli tiket dari sekarang agar tidak kehabisan kuota di tanggal yang diinginkan," kata dia.

Baca juga: Mercedes-Benz Tua Masih Menarik Konsumen Mobil Bekas

Sementara itu, pengguna jasa yang masih menunda kepulangan dari perjalanan mudik kemarin diimbau agar mempersiapkan perjalanan dengan matang.

Di antaranya dengan membeli tiket via online Ferizy atau mitra resmi sejak jauh-jauh hari agar tidak kehabisan kuota.

"Pastikan sudah bertiket sebelum Anda berangkat, dan datang ke pelabuhan sesuai dengan jadwal keberangkatan yang tertera di tiket," ucap Shelvy.

Ia menambahkan, para pengguna jasa agar memastikan telah mengisi identitas penumpang dan kendaraan secara lengkap dan benar saat melakukan reservasi tiket online, sehingga hak asuransi pengguna jasa dapat tercatat dengan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau