Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Fatalitas, Sopir dan Penumpang AKAP Diwajibkan Pakai Seat Belt

Kompas.com - 14/04/2024, 09:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mewajibkan Perusahaan Otobus (PO), Perusahaan Karoseri, pengemudi, dan penumpang menggunakan sabuk keselamatan (seat belt).

Hal ini untuk menekan tingkat fatalitas menyikapi banyaknya kecelakaan yang terjadi pada angkutan umum, seperti bus antarakota antarprovinsi (AKAP), yang terjadi beberapa hari lalu sampai mengakibatkan korban jiwa.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor Pasal 2 ayat (1), setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Baca juga: Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Pentingnya Penumpang Pakai Sabuk Pengaman

Adapun persyaratan teknis yang dimaksud salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang kaitannya pada seat belt.

"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hendro, dalam keterangan resminya, Sabtu (13/4/2024).

Tak hanya itu, Kemenhub juga menugaskan setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah melakukan pemeriksaan persyaratan teknis, terutama memperhatikan dan memeriksa keberadaan seat belt.

Baca juga: Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

Selain itu, dipastikan seat belt harus terpasang serta dapat berfungsi baik di sisi pengemudi maupun setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus.

Hendro menjelaskan, bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka akan dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi, akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

Pengemudi angkutan umum juga diminta beristirahat paling sedikit 30 menit setelah berkendara 4 jam berturut-turut guna menekan kecelakaan, terutama di musim libur panjang.

Hal ini dilaim sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: UM/006/3/7/DJPD/2024 tanggal 12 April 2024.

Menurut Hendro, banyak ditemukan kecelakaan terjadi karena adanya faktor kelelahan pada pengemudi. Karena itu, istirahat jadi hal yang sangat penting, dan tiap perusahaan angkutan umum wajib memiliki dua pengemudi dalam satu bus.

Baca juga: Ketentuan Reschedule dan Refund Tiket Bus AKAP DAMRI

"Di samping itu, seluruh perusahaan angkutan umum pun wajib untuk memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat pengemudi dan waktu pergantian pengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini semua tentunya demi keselamatan bersama," ujar Hendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau