JAKARTA, KOMPAS.com - Merokok saat berkendara merupakan satu pelanggaran yang masih cukup sering dijumpai di jalan, dan dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran semacam ini juga umumnya dilakukan oleh pengemudi mobil. Anggapan yang berkembang, perilaku semacam ini aman dan boleh-boleh saja dilakukan selama jendela dalam keadaan tertutup, benarkah demikian?
Kabaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Ukke Adhan Handriawan mengatakan, asumsi tersebut dinilai keliru. Merokok saat berkendara dianggap sebagai pelanggaran, baik itu dilakukan di mobil ataupun motor.
"Intinya merokok itu dilarang saat sedang mengoperasikan kendaraan di jalan umum. Bisa itu mobil, motor, bus, semuanya," ucap dia kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Janji GAC Aion Bawa Ekosistem EV ke Indonesia
Lihat postingan ini di Instagram
Ukke menambahkan, sekalipun seseorang merokok di dalam mobil dalam keadaan kaca tertutup dan tidak membuang abu sembarangan, hal ini masih dianggap sebagai pelanggaran.
Adapun dasar hukum yang dijadikan rujukan adalah Pasal 106 atau (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan ketetapan di dalam pasal tersebut, semua pengguna kendaraan diwajibkan untuk selalu fokus saat sedang berkemudi. Perilaku merokok dan sejenisnya dianggap bisa menurunkan konsentrasi, dan memicu bahaya kecelakaan.
"Terserah itu merokok, main hape, dan lain-lain itu tidak boleh dilakukan. Risikonya terlalu tinggi," kata Ukke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.