Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Ditinggal Mudik, Mobil dan Motor Boleh Titip di Kantor Polisi

Kompas.com - 01/04/2024, 16:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tingkat kriminalitas jelang Lebaran terbilang lebih tinggi dibandingkan hari-hari biasanya. Tak heran bila pemilik kendaraan harus lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di rumah.

Terutama buat yang berencana mudik, sebaiknya untuk menitipkan mobil dan motor di tempat yang aman, salah satunya di kantor polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penitipan kendaraan dapat dilakukan di Kantor Polisi terdekat.

Baca juga: Honda Giorno Edisi Donald Duck, Cuma Dijual 2.000 Unit

Cover mobildok.CoverSuper Cover mobil

“Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga,” ujar Trunoyudo, dilansir dari laman resmi Polri, Senin (1/4/2024).

Untuk diketahui, Polri bakal mendirikan 5.784 pos pengamanan hingga pelayanan saat musim mudik lebaran.

Pos tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pemudik untuk sekedar beristirahat dan menikmati layanan kesehatan yang disediakan.

Baca juga: Cegah Macet, Pemerintah Sarankan Masyarakat Mulai Mudik H-10 Lebaran 2024

“Di sana juga ada posko kesehatan. Sehingga ketika kurang fit atau ada sesuatu yang memang untuk mengecek kesehatan di pos-pos pam ini menyediakan layanan kesehatan yang tentu berkoordinasi juga dengan dinas-dinas kesehatan daerah,” ucap Trunoyudo.

Sementara itu, Korlantas Polri juga akan menggelar Operasi Ketupat 2024 guna menjaga kelancaran arus mudik dan balik pada masa mudik Idul Fitri 1445 H.

Operasi Ketupat akan dilaksanakan selama 13 hari, yaitu mulai 4 April sampai dengan 16 April 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau