Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rumah Ditinggal Mudik, Mobil dan Motor Boleh Titip di Kantor Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tingkat kriminalitas jelang Lebaran terbilang lebih tinggi dibandingkan hari-hari biasanya. Tak heran bila pemilik kendaraan harus lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di rumah.

Terutama buat yang berencana mudik, sebaiknya untuk menitipkan mobil dan motor di tempat yang aman, salah satunya di kantor polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penitipan kendaraan dapat dilakukan di Kantor Polisi terdekat.

“Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga,” ujar Trunoyudo, dilansir dari laman resmi Polri, Senin (1/4/2024).

Untuk diketahui, Polri bakal mendirikan 5.784 pos pengamanan hingga pelayanan saat musim mudik lebaran.

Pos tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pemudik untuk sekedar beristirahat dan menikmati layanan kesehatan yang disediakan.

“Di sana juga ada posko kesehatan. Sehingga ketika kurang fit atau ada sesuatu yang memang untuk mengecek kesehatan di pos-pos pam ini menyediakan layanan kesehatan yang tentu berkoordinasi juga dengan dinas-dinas kesehatan daerah,” ucap Trunoyudo.

Sementara itu, Korlantas Polri juga akan menggelar Operasi Ketupat 2024 guna menjaga kelancaran arus mudik dan balik pada masa mudik Idul Fitri 1445 H.

Operasi Ketupat akan dilaksanakan selama 13 hari, yaitu mulai 4 April sampai dengan 16 April 2024.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/01/162100215/rumah-ditinggal-mudik-mobil-dan-motor-boleh-titip-di-kantor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke