SOLO, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan, sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat.
Pasalnya, saat ini bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.
Aplikasi ini merupakan layanan samsat digital nasional yang berbasis aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan nyaman.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, pemilik kendaraan yang membayar pajak secara online tidak harus ke kantor Samsat.
“Untuk perpanjangan tahunan STNK secara online pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat, secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.
Kemudian, untuk bukti pembayaran pajak akan berbentuk elektronik dan bisa dicetak sendiri. Serta dikirim sesuai alamat pemohon, bisa juga di cetak di loket layanan Samsat atau Samsat keliling.
Dilansir dari laman resmi Samsat digital, begini cara melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal.
1. Registrasi pengguna
2. Lengkapi data kendaraan STNK
Jika mendaftarkan kendaraan milik sendiri:
Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
3. Pengesahan STNK
4. Proses pengiriman dokumen
5. Cara pembayaran STNK online
6. Penerbitan e-TBPKP
7. Penerbitan e-Pengesahan
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/22/081200115/tidak-harus-ke-samsat-begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-secara-online